Kembali ke lahan

Sertifikat & pembelian WNA (ringkas)

Ringkasan kerangka publik Indonesia. Bukan nasihat hukum. Tutup transaksi via PPAT; cek sertifikat & FAMS sebelum bayar.

SHM

SHM / Hak Milik pada umumnya untuk WNI/badan Indonesia. WNA tidak memegang SHM secara langsung pada jalur ritel umum.

PT PMA / HGB

PT PMA dapat memegang HGB atau hak terkait untuk proyek wisata/residensial sesuai zonasi dan aturan modal.

Hak Pakai / lease

Hak Pakai dan sewa jangka panjang (sering 25–30 tahun + perpanjangan) juga dipakai — struktur mengikuti penjual dan kuasa hukum.

Taxes & fees (indicative)

Topik biaya yang sering disebut: BPHTB pembeli (sering ~5%), PPh penjual atas pengalihan (sering ~2,5% untuk sejumlah transaksi tanah), biaya PPAT (~1%). Angka pasti dari PPAT & hukum berlaku.

Process

Alur umum: due diligence → booking/deposit sesuai praktik notaris → akta PPAT → pajak & pendaftaran. Jangan transfer besar di luar proses notarial yang disepakati.

FAMS

Referensi kadaster digital: https://share.fams.app/v3/2026-10-06/72ff6d2a-aef0-4bca-9ea7-bedc

Konteks pulau hanya orientasi. Batas dan sertifikat wajib dicek FAMS / PPAT sebelum pembayaran.